Batusangkar – Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 memasuki tahapan kampanye serentak yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinisi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI mulai tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 sesuai jadwal resmi KPU RI.
Menyikapi hal tersebut, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc menghimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan UIN Mahmud Yunus Batusangkar agar menjaga netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis” ujarnya. Hal ini disampaikan Rektor dalam Kegiatan Peringatan Milad Dharma Wanita Persatuan ke-24 UIN Mahmud Yunus Batusangkar, jumat (14/12/2023).
Pelarangan tersebut disamping termaktub dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum juga secara tegas terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti pada Pasal 5 huruf n berbunyi ASN dilarang “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD”.
Menurut Prof Marjoni “tentu saja peraturan tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi ASN dan PPPK UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam bersikap menghadapi situasi politik Pemilu 2024, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di lingkungan kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar” tegasnya.
