Pilih Laman

Prof. Dr. Syukri Iska, M.Ag Bahas Transformasi Fikih Klasik ke Transaksi Digital di UIN Bukittinggi

oleh | Mei 8, 2026

140

Bukittinggi — Guru Besar Ilmu Ekonomi Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Dr. H. Syukri Iska, M.Ag, menjadi narasumber utama dalam kegiatan Studium Generale yang digelar Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cinema Gedung Soekarno M. Noor tersebut mengangkat tema “Dari Fikih Klasik ke Transaksi Digital: Dinamika Hukum Ekonomi Syariah dalam Menghadapi Era 5.0.”

Studium Generale ini diikuti antusias oleh mahasiswa HES UIN Bukittinggi serta dihadiri Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Ismail, Ketua Program Studi HES, dan para dosen di lingkungan fakultas.

Dalam pemaparannya, Prof. Syukri Iska menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi ekonomi masyarakat, sehingga hukum ekonomi syariah dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

“Transaksi yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini berpindah ke ruang digital melalui marketplace, fintech, artificial intelligence, blockchain hingga cryptocurrency. Perubahan ini menuntut hukum ekonomi syariah untuk mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasar syariat,” jelasnya.

Menurutnya, Era Society 5.0 menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan hukum ekonomi syariah. Dalam konteks tersebut, hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga harus hadir sebagai instrumen etik dan solusi dalam ekonomi digital modern.

“Era Society 5.0 menghadirkan masyarakat berbasis teknologi cerdas yang tetap berpusat pada manusia. Karena itu, hukum ekonomi syariah harus mampu memberikan solusi yang adil, transparan, dan maslahat dalam ekosistem ekonomi digital,” tambahnya.

Prof. Syukri juga menyoroti cepatnya perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola pengolahan data dan sistem ekonomi masyarakat modern. Menurutnya, akademisi dan mahasiswa hukum ekonomi syariah harus mampu membaca perkembangan tersebut secara kritis dan konstruktif.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa dinamika signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang fikih dan hukum ekonomi syariah.

“Digitalisasi saat ini telah merambah hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari transaksi jual beli online, layanan perbankan digital, hingga dompet elektronik. Karena itu, kajian hukum ekonomi syariah harus terus berkembang secara fleksibel dan adaptif,” ujarnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai isu ekonomi digital kontemporer.

Melalui kegiatan ini, keterlibatan Guru Besar UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menunjukkan kontribusi akademik kampus dalam pengembangan keilmuan Islam kontemporer, khususnya dalam menjawab tantangan ekonomi digital di era global. Studium Generale ini sekaligus mempertegas posisi UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai salah satu pusat pengembangan kajian ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial masyarakat modern