Batusangkar – Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar mengukuhkan Prof. Dr. Nofialdi, M.Ag. sebagai Guru Besar Bidang Kepakaran Ushul Fiqh dalam Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Auditorium Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, rabu (8/7/2026). Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Nofialdi menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Ushul Fiqh sebagai Epistemologi Peradaban: Dari Metode Istinbath Menuju Metode Berpikir Islam”, sebuah gagasan yang mengajak dunia akademik merevitalisasi Ushul Fiqh sebagai fondasi pembangunan tradisi intelektual dan peradaban Islam di era kontemporer.
Sebelum menyampaikan orasi ilmiah, Prof. Nofialdi diperkenalkan sebagai akademisi yang memiliki kepakaran di bidang Ushul Fiqh dan Hukum Islam dengan rekam jejak panjang dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan Islam.
Lahir di Koto Hiling, Kabupaten Tanah Datar, 11 September 1973, Prof. Nofialdi menempuh pendidikan dasar di SD Negeri No. 5 Sungai Tarab, kemudian melanjutkan studi di MTsN Batusangkar dan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Koto Baru Padang Panjang. Pendidikan sarjananya diselesaikan pada Program Studi Peradilan Agama IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kemudian meraih gelar Magister Hukum Islam di IAIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru dan gelar Doktor Hukum Islam di IAIN Imam Bonjol Padang pada tahun 2014. Saat ini beliau mengemban amanah sebagai Guru Besar pada UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Sebagai akademisi produktif, Prof. Nofialdi aktif mengajar pada Program Sarjana dan Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar dengan mata kuliah Ushul Fiqh, Fiqh Kontemporer, Kapita Selekta Fiqh, Ushul Fiqh Perbandingan, hingga Metodologi Istinbath Hukum Islam. Ia juga menghasilkan berbagai publikasi bereputasi internasional, di antaranya penelitian mengenai hukum adat Minangkabau, hukum keluarga Islam, serta metodologi Ushul Fiqh yang terbit pada jurnal-jurnal bereputasi Scopus seperti Mazahib, JURIS, Samarah, Al-Risalah, dan Ijtihad. Selain itu, karya bukunya Ushul Fiqh dan Metode Istinbath Imam Syafi’i dari Qaul Qadim ke Qaul Jadid memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu Ushul Fiqh di Indonesia.
Mengawali orasi ilmiahnya, Prof. Nofialdi menjelaskan bahwa perkembangan peradaban Islam sejak masa klasik tidak dapat dipisahkan dari tradisi intelektual yang dibangun melalui metodologi berpikir yang kokoh. Selama ini, Ushul Fiqh lebih dikenal sebagai disiplin ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk menggali hukum syariat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, menurutnya, pembatasan tersebut justru mengaburkan fungsi Ushul Fiqh yang lebih luas sebagai sistem epistemologi Islam.
Mengutip pemikiran Wael B. Hallaq, Prof. Nofialdi menegaskan bahwa Ushul Fiqh sesungguhnya merupakan sistem metodologis yang mengatur mekanisme produksi pengetahuan dalam peradaban Islam. Oleh karena itu, Ushul Fiqh tidak hanya berbicara tentang cara menemukan hukum, tetapi juga menjelaskan bagaimana pengetahuan dibangun melalui hubungan antara wahyu, akal, dan realitas sosial.
Ia menjelaskan bahwa sebagai sebuah sistem epistemologi, Ushul Fiqh memenuhi tiga unsur utama filsafat ilmu. Pertama, menetapkan sumber pengetahuan berupa Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan instrumen ijtihad lainnya. Kedua, menyediakan metode untuk mengolah sumber tersebut melalui qiyas, istihsan, istishab, maslahah mursalah, sadd al-dzari’ah, dan ‘urf. Ketiga, menghadirkan mekanisme validasi melalui kaidah bahasa, logika, dan argumentasi yang ketat sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, Ushul Fiqh bukan hanya menjawab pertanyaan tentang “apa hukumnya”, tetapi juga “bagaimana cara mengetahui hukum” dan “mengapa suatu kesimpulan dianggap benar”.
Dalam bagian berikutnya, Prof. Nofialdi mengajak para akademisi menggeser cara pandang terhadap Ushul Fiqh, dari sekadar metode istinbath hukum menuju metode berpikir Islam. Menurutnya, aktivitas seorang mujtahid tidak hanya membaca teks keagamaan, tetapi juga memahami realitas sosial, menganalisis konteks, mengidentifikasi illat hukum, melakukan penalaran analogis, mempertimbangkan kemaslahatan, hingga mengevaluasi dampak sosial dari suatu keputusan hukum. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa Ushul Fiqh sesungguhnya merupakan disiplin yang membentuk cara berpikir ilmiah dan kritis.
Prof. Nofialdi kemudian merumuskan lima kemampuan utama yang dibangun melalui Ushul Fiqh. Pertama, kemampuan membaca realitas sosial (fahm al-waqi’). Kedua, kemampuan memahami teks secara kritis melalui analisis bahasa dan konteks. Ketiga, kemampuan menghubungkan prinsip-prinsip umum syariat dengan kasus-kasus baru melalui qiyas dan metode ijtihad lainnya. Keempat, kemampuan membangun argumentasi rasional berbasis dalil. Kelima, kemampuan mengevaluasi dampak sosial suatu keputusan hukum melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan kemaslahatan. Menurutnya, lima kemampuan tersebut menjadikan Ushul Fiqh bukan sekadar alat penetapan hukum, melainkan instrumen pembentukan budaya berpikir ilmiah.
Lebih jauh, Prof. Nofialdi mengemukakan tesis bahwa kejayaan peradaban Islam pada masa klasik lahir bukan hanya karena keberadaan Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi karena umat Islam berhasil mengembangkan metodologi yang sistematis dalam memahami keduanya. Ia mengutip pandangan George Makdisi yang menunjukkan bahwa tradisi pendidikan tinggi Islam berkembang melalui pembelajaran ilmu-ilmu metodologis, terutama fikih dan Ushul Fiqh, yang melahirkan budaya argumentasi, dialektika, dan penalaran ilmiah. Sementara itu, pemikiran Imam al-Ghazali dan Imam al-Syatibi memperlihatkan bagaimana integrasi logika, maqashid al-syari’ah, dan metodologi ijtihad mampu menghasilkan hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Dalam konteks abad ke-21, Prof. Nofialdi menilai bahwa umat Islam menghadapi persoalan-persoalan baru seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), ekonomi digital, rekayasa genetika, perubahan iklim, hingga ketimpangan global yang tidak secara eksplisit dibahas dalam literatur fikih klasik. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar menghasilkan fatwa-fatwa baru, tetapi menghidupkan kembali metodologi berpikir yang mampu membaca realitas secara komprehensif. Dalam hal ini, pendekatan maqashid al-syari’ah yang dikembangkan Jasser Auda menawarkan paradigma yang lebih multidimensional, integratif, dan berorientasi pada pembangunan manusia.
Sebagai langkah rekonstruksi, Prof. Nofialdi mengusulkan empat agenda pembaruan Ushul Fiqh. Pertama, mengubah orientasi pembelajaran dari sekadar hafalan kaidah menuju pengembangan kemampuan berpikir kritis dan analitis. Kedua, mengintegrasikan Ushul Fiqh dengan ilmu sosial, ekonomi, hukum, kedokteran, dan sains agar proses ijtihad mampu merespons persoalan multidisipliner. Ketiga, memperkuat pendekatan maqashid al-syari’ah sebagai paradigma yang menekankan tujuan, dampak, dan kemaslahatan hukum. Keempat, membangun kembali budaya akademik yang menjunjung argumentasi ilmiah, dialog, dan pencarian kebenaran sebagaimana berkembang dalam tradisi intelektual Islam klasik.
Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Nofialdi menegaskan bahwa revitalisasi Ushul Fiqh harus diarahkan pada penguatan fungsinya sebagai metode berpikir Islam. Menurutnya, jika fikih menghasilkan hukum, maka Ushul Fiqh menghasilkan cara berpikir. Dan jika hukum mengatur perilaku individu, maka cara berpikir membangun peradaban. Oleh karena itu, kebangkitan peradaban Islam pada masa depan tidak hanya bergantung pada pembaruan produk-produk fikih, tetapi terutama pada revitalisasi Ushul Fiqh sebagai epistemologi yang mampu melahirkan tradisi ilmu, inovasi, dan solusi atas berbagai persoalan kemanusiaan.
Melalui pengukuhan Prof. Dr. Nofialdi, M.Ag. sebagai Guru Besar Bidang Kepakaran Ushul Fiqh, UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tradisi akademik dan pengembangan keilmuan Islam. Gagasan Ushul Fiqh sebagai epistemologi peradaban yang ditawarkan Prof. Nofialdi diharapkan menjadi kontribusi penting dalam membangun tradisi berpikir kritis, memperkuat metodologi ijtihad, serta mendorong lahirnya peradaban Islam yang adaptif, inklusif, dan relevan dengan tantangan global. (hospiburda)