
Batusangkar – Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar kembali mengukuhkan seorang Guru Besar, Prof. Dr. Hj. Irma Suryani, M.H., dalam Bidang/Rumpun Ilmu Hukum Keluarga Islam pada Sidang Senat Terbuka yang digelar di Auditorium Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Rabu (8/7/2026) yang lalu. Pada kesempatan tersebut, Prof. Irma menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Merawat Akar, Menjawab Zaman: Refungsionalisasi Institusi Adat dalam Penguatan Hukum Keluarga Indonesia”.
Sebelum menyampaikan orasi ilmiahnya, Prof. Irma Suryani diperkenalkan sebagai akademisi yang telah mendedikasikan lebih dari tiga dekade pengabdiannya dalam pengembangan hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia.
Lahir di Bukittinggi, 13 September 1965, Prof. Irma menempuh pendidikan dasar hingga menengah di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah di Kota Medan sebelum menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Syariah IAIN Medan. Ia kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Andalas Padang dan menyelesaikan program Doktor Hukum Islam di UIN Imam Bonjol Padang pada tahun 2020. Bidang kepakarannya berfokus pada Hukum Islam dan Hukum Keluarga Islam.
Karier akademiknya di UIN Mahmud Yunus Batusangkar diwarnai dengan berbagai amanah strategis, mulai dari Ketua Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Sekretaris Jurusan Syariah, Ketua Jurusan Syariah, hingga Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah. Selain itu, ia juga dikenal sebagai Mediator Bersertifikat Pengadilan Agama Batusangkar, Asesor BAN-PT, reviewer jurnal nasional maupun internasional, serta aktif dalam kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Aisyiyah, dan Muhammadiyah.
Produktivitas akademiknya tercermin melalui berbagai penelitian dan publikasi bereputasi internasional yang berfokus pada reformasi hukum keluarga Islam, perlindungan perempuan dan anak, hukum adat Minangkabau, hingga penguatan moderasi beragama. Sejumlah karya ilmiahnya telah diterbitkan pada jurnal bereputasi internasional seperti Journal of Human Rights, Culture and Legal System, JURIS, Tsaqafah, Jambura Law Review, dan berbagai jurnal ilmiah lainnya.
Dalam pidato pengukuhannya dengan judul “Merawat Akar, Menjawab Zaman: Refungsionalisasi Institusi Adat Dalam Penguatan Hukum Keluarga Indonesia”, Prof. Irma membuka orasi dengan memotret realitas yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini. Menurutnya, berbagai persoalan seperti meningkatnya angka perceraian, perkawinan anak, nikah siri, poligami tanpa izin, perkawinan beda agama, hingga kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwa institusi keluarga sedang menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2025 terdapat 438.168 kasus perceraian, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perselisihan rumah tangga, persoalan ekonomi, penelantaran keluarga, serta kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab dominan tingginya angka perceraian tersebut. Menurutnya, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan krisis sosial yang berdampak langsung terhadap perempuan, anak, dan masa depan bangsa.
Prof. Irma menjelaskan bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki perangkat regulasi hukum keluarga yang relatif lengkap, mulai dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga berbagai regulasi administrasi kependudukan dan peradilan agama. Namun demikian, menurutnya, persoalan utama bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada implementasi hukum dan melemahnya institusi sosial yang selama ini menopang kehidupan keluarga.
Sebagai akademisi yang lama mengkaji hukum keluarga Islam dan hukum adat Minangkabau, Prof. Irma menilai bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat melalui kelembagaan adat. Ia mencontohkan sistem hukum adat Minangkabau yang selama berabad-abad mampu menjaga keharmonisan keluarga melalui struktur kelembagaan adat seperti penghulu, mamak kepala waris, tungganai rumah, hingga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Menurutnya, kekuatan hukum adat Minangkabau tidak hanya terletak pada struktur kelembagaannya, tetapi juga pada substansi norma seperti Sumbang Duo Baleh, Barih Balabeh, Undang-Undang Nan Ampek, serta budaya musyawarah yang menempatkan penyelesaian konflik melalui mufakat sebagai jalan utama menjaga harmoni masyarakat.
Namun, Prof. Irma juga mengingatkan bahwa modernisasi, globalisasi, serta menguatnya orientasi individual telah menyebabkan melemahnya fungsi kelembagaan adat. Hubungan antara mamak dan kemenakan yang dahulu menjadi penyangga utama penyelesaian konflik keluarga kini semakin renggang. Pergeseran tersebut, menurutnya, membuat berbagai persoalan rumah tangga yang dahulu dapat diselesaikan secara kekeluargaan kini lebih banyak berakhir di meja pengadilan.
Atas dasar itulah, Prof. Irma menawarkan gagasan besar berupa refungsionalisasi institusi adat sebagai strategi penguatan hukum keluarga Indonesia. Ia menegaskan bahwa refungsionalisasi bukan berarti mengembalikan adat secara utuh seperti masa lampau, melainkan menghidupkan kembali fungsi-fungsi sosial adat agar relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menawarkan konsep sinkretisasi hukum, yaitu harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Menurutnya, ketiga sistem hukum tersebut bukanlah sistem yang saling bertentangan, melainkan dapat saling menguatkan dalam mewujudkan keadilan dan ketahanan keluarga. Prinsip al-‘adah muhakkamah dalam hukum Islam, pengakuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945, serta perkembangan hukum nasional melalui KUHP baru menjadi landasan konstitusional bagi penguatan institusi adat dalam sistem hukum Indonesia.
Lebih jauh, Prof. Irma mengusulkan agar Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, alim ulama, Bundo Kanduang, pemerintah nagari, perguruan tinggi, Kantor Urusan Agama, hingga lembaga peradilan membangun kolaborasi sebagai mitra negara dalam pencegahan konflik keluarga, edukasi hukum masyarakat, mediasi, dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah. Menurutnya, keberadaan institusi adat harus menjadi lapisan pertama dalam menjaga ketahanan keluarga sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.
Dalam rekomendasi penutup orasinya, Prof. Irma mengajak pemerintah, akademisi, tokoh agama, dan pemangku adat untuk membangun sistem hukum keluarga yang lebih inklusif dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal yang masih hidup dalam masyarakat. Ia bahkan menggagas pembentukan Majelis Musyawarah Keluarga di tingkat nagari, desa, kecamatan hingga kabupaten/kota sebagai ruang konsultasi, mediasi, dan penyelesaian konflik keluarga sebelum memasuki proses litigasi di pengadilan.
“Lembaga ini diharapkan menjadi ruang pertemuan antara ilmu pengetahuan, hukum negara, nilai-nilai agama, dan kearifan lokal sehingga penyelesaian persoalan keluarga tidak selalu berakhir di ruang sidang, tetapi dapat diselesaikan lebih awal melalui pendekatan yang lebih persuasif, dialogis, dan berkeadilan,” ungkapnya dalam bagian akhir pidato pengukuhan.
Melalui pengukuhan Prof. Dr. Hj. Irma Suryani, M.H. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemikiran-pemikiran akademik yang tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, tetapi juga menawarkan solusi konkret terhadap persoalan masyarakat. Gagasan refungsionalisasi institusi adat yang disampaikan Prof. Irma diharapkan menjadi kontribusi penting dalam pembangunan sistem hukum keluarga Indonesia yang lebih berkeadilan, berkeadaban, serta berakar pada nilai-nilai agama dan kearifan lokal. (hospiburda)