
Batusangkar – Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar kembali mengukuhkan Prof. Dr. H. Zulkifli, M.A. sebagai Guru Besar dalam Bidang Filsafat Hukum Islam pada Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Auditorium Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zulkifli menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Filsafat Hukum Islam: Hakikat, Perspektif, dan Pengembangannya”, yang mengulas pentingnya pendekatan filosofis dalam menjaga relevansi hukum Islam di tengah dinamika masyarakat modern.
Sebelum menyampaikan orasi ilmiah, Prof. Zulkifli diperkenalkan sebagai akademisi senior yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk pengembangan ilmu syariah, pendidikan tinggi Islam, dan pembinaan masyarakat.
Lahir di Bayur, Maninjau, Kabupaten Agam, 15 Oktober 1960, Prof. Zulkifli menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Bayur, kemudian melanjutkan studi di MTsAIN Lubuk Basung, MTI Bayur, MAN Maninjau, hingga menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda dan Sarjana pada Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi. Gelar Magister dan Doktor diraihnya di Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masing-masing pada tahun 1991 dan 2002.
Karier akademiknya dimulai sejak masih berstatus mahasiswa dengan menjadi guru bantu di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI). Setelah itu, ia mengabdi sebagai dosen di Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain Ketua Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Bukittinggi, Wakil Ketua III STAIN Bukittinggi, Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Batusangkar, hingga menjadi dosen Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Di luar kampus, Prof. Zulkifli juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam serta aktif sebagai pembekal adat Minangkabau dan pembina yayasan pesantren.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Zulkifli menegaskan bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan aturan normatif yang bersifat legal-formal. Menurutnya, di balik setiap ketentuan syariat terdapat dimensi filosofis yang menjelaskan hakikat, tujuan, serta nilai-nilai yang hendak diwujudkan oleh hukum Islam. Karena itu, Filsafat Hukum Islam memiliki posisi yang sangat penting sebagai landasan dalam memahami sekaligus mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan sepanjang zaman.
Ia menjelaskan bahwa Filsafat Hukum Islam lahir dari perpaduan harmonis antara wahyu, akal, dan realitas sosial. Syariat tidak hanya bersumber dari nash Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga memberi ruang kepada akal untuk memahami hikmah dan tujuan hukum. Penggunaan rasio dalam hukum Islam, tegasnya, bukanlah bentuk sekularisasi hukum, melainkan bagian integral dari metodologi syariat yang telah dikembangkan para ulama ushul fikih sejak masa klasik.
Menurut Prof. Zulkifli, salah satu perkembangan paling penting dalam Filsafat Hukum Islam kontemporer adalah pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam menjawab berbagai persoalan baru tanpa kehilangan pijakan normatifnya. Dengan kerangka maqāṣid, hukum Islam tidak berhenti pada pembacaan tekstual, tetapi diarahkan untuk mewujudkan tujuan utama syariat berupa perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi tercapainya kemaslahatan umat.
Dalam bagian lain orasinya, Prof. Zulkifli menempatkan keadilan sebagai nilai sentral dalam Filsafat Hukum Islam. Mengutip QS. Al-Hadid ayat 25, ia menegaskan bahwa tujuan diutusnya para rasul adalah menegakkan keadilan di tengah kehidupan manusia. Oleh sebab itu, keadilan dalam Islam tidak selalu dimaknai sebagai persamaan secara matematis, melainkan proporsionalitas berdasarkan hak, kewajiban, kondisi sosial, adat istiadat, dan kemaslahatan masyarakat.
Prof. Zulkifli juga mengulas tantangan besar yang dihadapi hukum Islam pada era globalisasi dan modernitas. Perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat, menurutnya, sering kali melahirkan dua kecenderungan ekstrem, yakni literalisme yang memahami nash secara kaku dan liberalisme yang melepaskan hukum dari otoritas wahyu. Dalam situasi tersebut, Filsafat Hukum Islam berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan teks normatif dengan realitas empiris sehingga syariat tetap otentik sekaligus responsif terhadap perkembangan zaman.
Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah manfaat strategis Filsafat Hukum Islam bagi pengembangan ilmu hukum. Pertama, sebagai fondasi epistemologis yang menjelaskan sumber, metode, dan legitimasi pengetahuan hukum Islam. Kedua, sebagai instrumen untuk memperkuat ijtihad dan pembaruan hukum melalui pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Ketiga, sebagai penjamin hadirnya nilai keadilan dan kemaslahatan dalam proses legislasi maupun penetapan hukum. Keempat, sebagai jembatan antara norma syariat dengan dinamika sosial sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara kontekstual. Kelima, sebagai fondasi etika dan moralitas dalam penegakan hukum agar hukum tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Selain itu, Prof. Zulkifli menekankan bahwa pemahaman filosofis terhadap hukum Islam akan melahirkan ketaatan yang didasarkan pada kesadaran, bukan sekadar kepatuhan formal. Ketika umat memahami hikmah di balik setiap ketentuan syariat, kepatuhan kepada hukum akan tumbuh dari keyakinan, ilmu, dan tanggung jawab moral. Menurutnya, inilah hakikat pengembangan hukum Islam, yakni membentuk masyarakat yang sadar hukum karena memahami nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang dikandung syariat.
Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Zulkifli menyampaikan lima rekomendasi penting. Ia mendorong perguruan tinggi dan pesantren memperkuat kajian Filsafat Hukum Islam, mengembangkan metodologi ijtihad berbasis maqāṣid al-syarī’ah, mengintegrasikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, menjadikan keadilan dan kemaslahatan sebagai orientasi utama dalam legislasi serta penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pemahaman terhadap hikmah syariat. Menurutnya, Filsafat Hukum Islam harus dipahami sebagai instrumen intelektual dan moral yang mampu menjaga relevansi syariat di setiap ruang dan waktu dengan memadukan wahyu, akal, dan kemaslahatan. Pengukuhan Prof. Dr. H. Zulkifli, M.A. sebagai Guru Besar Bidang Filsafat Hukum Islam semakin memperkuat kapasitas akademik UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam pengembangan keilmuan syariah. Gagasan yang disampaikan melalui orasi ilmiahnya diharapkan menjadi kontribusi penting bagi pembaruan pemikiran hukum Islam di Indonesia, sekaligus memperteguh posisi hukum Islam sebagai sistem hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemaslahatan, dan mampu menjawab tantangan kehidupan masyarakat modern. (hospiburda)