Pilih Laman

Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag. CRP., SS Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Tegaskan Penguatan Hukum Ekonomi Syariah dalam Paradigma Akad Kontemporer

oleh | Jul 13, 2026

43

Batusangkar — Rapat Senat Terbuka Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar dalam rangka Pengukuhan Guru Besar dan Milad ke-29 menjadi momentum bersejarah bagi Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag. CRP., SS. yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Rumpun Keilmuan Hukum Ekonomi Syariah, Rabu (8/7/2026), di Auditorium Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Pengukuhan tersebut menandai puncak perjalanan akademik Prof. Rizal setelah mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum ekonomi syariah.

Lahir di Duo Koto Malalo, Kabupaten Tanah Datar, pada 7 Oktober 1973, Prof. Rizal tumbuh dari keluarga sederhana di kawasan tepian Danau Singkarak. Semangat belajar yang tinggi membawanya menempuh pendidikan pesantren hingga perguruan tinggi, sebelum akhirnya mengabdikan diri sebagai dosen dan berhasil meraih jabatan akademik tertinggi sebagai Guru Besar. Perjalanan hidupnya menjadi bukti bahwa ketekunan, integritas, dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan mampu mengantarkan seseorang mencapai puncak karier akademik.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ” Akad Wakālah Sebagai Entry Point Ribawi Dalam Lembaga Keuangan Syariah: Auto-Kritik Epistemologis Terhadap Distorsi Implementasi Dan Rekonstruksi Paradigma Akad Kontemporer “, Prof. Rizal mengangkat isu strategis mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah di tengah dinamika ekonomi modern.

Beliau menjelaskan bahwa perkembangan industri keuangan syariah, digitalisasi ekonomi, serta munculnya berbagai model transaksi baru menuntut pembaruan cara pandang terhadap hukum ekonomi syariah. Menurutnya, pengembangan hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui pendekatan yang kontekstual, adaptif, dan tetap berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, serta maqashid syariah.

Dalam paparannya, Prof. Rizal menekankan bahwa tantangan terbesar hukum ekonomi syariah saat ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan memastikan setiap inovasi ekonomi tetap berada dalam koridor keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan perlindungan terhadap seluruh pihak.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang sehat dan berdaya saing global. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar menghasilkan riset-riset aplikatif yang mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan ekonomi kontemporer.

Melalui pengukuhan ini, Prof. Rizal berharap keilmuan hukum ekonomi syariah tidak hanya berkembang dalam ruang akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional, penguatan industri halal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengukuhan Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag., CRP., SS. semakin memperkuat kapasitas akademik UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perguruan tinggi Islam yang terus melahirkan Guru Besar dengan kepakaran di berbagai bidang ilmu. Kehadiran para Guru Besar diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya inovasi, penguatan budaya riset, serta peningkatan reputasi akademik universitas di tingkat nasional maupun internasional. (hospiburda)