
Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar melaksanakan kegiatan coaching atau pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Akademik 2025 pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Kegiatan ini diikuti oleh 164 mahasiswa, terdiri dari 53 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga, 31 mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, dan 80 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Berdasarkan data keikutsertaan, terdapat 58 mahasiswa laki-laki dan 106 mahasiswa perempuan.
KKN tahun ini merupakan bagian dari rangkaian Praktik Lapangan Bersama (PLB) yang sebelumnya diawali dengan kegiatan magang. Pelaksanaan KKN dijadwalkan berlangsung dari 11 Agustus hingga 11 September 2025. Mahasiswa akan ditempatkan di 12 kelompok yang tersebar di 12 jorong pada dua kabupaten di Sumatera Barat. Delapan kelompok akan melaksanakan KKN di Kabupaten Tanah Datar yang mencakup Kecamatan Lima Kaum, Rambatan, dan Pariangan, sementara empat kelompok lainnya ditempatkan di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Elsy Renie, M.Ag., mewakili Dekan Fakultas Syariah, ditekankan bahwa KKN tidak hanya sekadar program wajib akademik, tetapi merupakan proses belajar langsung dari kehidupan masyarakat. “Pengabdian kepada masyarakat adalah bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. KKN bukan hanya tugas akademik, tapi jembatan antara kampus dan masyarakat. Laksanakan dengan mengintegrasikan ilmu, menghargai kearifan lokal, dan menjunjung mutu agar bereputasi global. Ingat, KKN adalah belajar dari kehidupan. Adab adalah fondasi, integritas dan kreativitas adalah bekal,” pesan beliau kepada para peserta.
Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Kepala Laboratorium Syariah, Hebby Rahmatul Utamy, S.H.I., M.Sy., yang menjelaskan bahwa dari 164 peserta, empat orang mengikuti KKN pola konversi berbasis pengabdian keagamaan, yang syarat dan ketentuannya telah ditetapkan oleh Fakultas Syariah. Pola konversi ini merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap pengalaman pengabdian yang telah dilakukan secara sukarela dan konsisten minimal dua tahun, khususnya di bidang keagamaan seperti menjadi pengajar TPA, imam, khatib, muadzin, pengelola kegiatan keislaman, atau pembina generasi muda. Peserta konversi diwajibkan menyertakan surat keterangan resmi dari institusi terkait serta menyusun laporan singkat reflektif yang memuat jenis kegiatan, dampak sosial, dan nilai pembelajaran yang diperoleh. Proses penilaian dilakukan melalui asesmen dan wawancara oleh Laboratorium Syariah.
Materi pembekalan disampaikan oleh empat narasumber. Materi pertama oleh Dr. Elsy Renie, M.Ag., Wakil Dekan I Fakultas Syariah, membahas urgensi, tujuan, dan sasaran KKN di perguruan tinggi. Selanjutnya, materi oleh Syaiful Marwan, M.Pd., Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UIN Mahmud Yunus Batusangkar, memaparkan bagaimana strategi penguatan dan pembinaan kelembagaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD), Community Based Research (CBR), dan Participatory Action Research (PAR). Kemudian, materi oleh Roni Efendi, M.H., dosen dan peneliti pada Pusat Kajian Hukum Tata Negara, menguraikan teknik bagaimana menemukenali potensi dan pemetaan masalah di masyarakat yang meliputi edukasi hukum, moderasi beragama, dan pendampingan berbasis kearifan lokal. Materi terakhir oleh Hebby Rahmatul Utamy, S.H.I., M.Sy., Kepala Laboratorium Syariah, menjelaskan terkait tata tertib, teknik penulisan laporan, dan pola penilaian peserta KKN.
Program kerja utama KKN tahun 2025 diarahkan agar berkolaborasi dan selaras dengan fokus kegiatan pada masing-masing pusat kajian di Fakultas Syariah. Sebanyak 80% kegiatan mahasiswa difokuskan pada pemberdayaan masyarakat melalui identifikasi dan pemetaan masalah di jorong atau nagari yang diobservasi langsung di lapangan. Pendekatan yang digunakan meliputi Klinik Pra-Nikah diantaranya dalam bentuk bimbingan pra-nikah serta literasi hukum keluarga; Pusat Kajian Halal berfokus pada edukasi halal, dan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM; Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang mengedukasi kontrak syariah, literasi keuangan syariah dan resolusi sengketa; dan Pusat Kajian Hukum Tata Negara yang mengusung literasi konstitusi di nagari, advokasi kebijakan lokal, dan lainnya.
Sementara itu, 20% program kerja diarahkan untuk kegiatan pendukung, seperti penataan administrasi dan profil nagari, kegiatan di sekolah atau madrasah, olahraga, kepemudaan, kesenian tradisional, penyuluhan kesehatan, kegiatan PKK, pramuka, peringatan hari besar nasional, hingga pengembangan sarana dan prasarana masyarakat.
Acara pembukaan juga dihadiri oleh dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Syariah, yang semuanya berharap KKN tahun ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membentuk mahasiswa yang berintegritas, beradab, dan berdaya guna. (hru)