Pilih Laman

Mabit di Muzdalifah dengan Murur: Inovasi Pelayanan Haji bagi Jamaah Lansia

oleh | Jun 20, 2024

255

Foto: Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc (Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

Penulis: Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc

Batusangkar– Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan haji, terutama bagi jamaah lansia yang rentan dan memiliki risiko kesehatan tinggi (risti). Dalam rangka mewujudkan Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman 1445 H/2024 M, sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menekankan perlunya penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama. Hal ini disampaikan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungai Liat, Bangka Belitung, dari 28 hingga 31 Mei 2024 lalu.

Dalam paparannya, Hilman Latief mengungkapkan beberapa tantangan utama di Muzdalifah, yaitu kepadatan jamaah yang semakin meningkat. Penyebabnya termasuk tidak digunakannya maktab 1-9 di Mina Jadid atau tausi’atul Mina, serta berkurangnya luas area mabit di Muzdalifah akibat pembangunan toilet baru. Kepadatan ini tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi jamaah lansia dan risti.

Kepadatan di Muzdalifah berpotensi meningkatkan prevalensi penyakit di kalangan jamaah lansia dan risti serta memperlambat evakuasi dari Muzdalifah ke Mina. Masalah ini menjadi perhatian serius karena jamaah lansia memerlukan perhatian khusus selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Sebagai solusi, Kementerian Agama mulai tahun 1445 H/2024 H telah mulai melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan metode murur atau lewat di atas bus setelah lewat tengah malam. Metode ini direncanakan untuk 40.000 – 50.000 jamaah haji. Dengan metode ini, jamaah tetap dapat memenuhi kewajiban mabit tanpa turun dari bus, mengurangi potensi kepadatan dan risiko kesehatan. Kementerian Agama berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat segera berfatwa terkait metode mabit dengan murur. Tujuannya adalah mendapatkan panduan keagamaan yang sesuai dan memastikan inovasi ini tetap dalam koridor syariah.

Pandangan Fikih Terkait Murur

Dalam fikih, mabit di Muzdalifah adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Mabit berarti bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Namun, syariat Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi jamaah yang mengalami kesulitan, prinsip yang dikenal sebagai masyaqqah. Ada beberapa pendapat ulama terkait mabit ini, yaitu:

  1. Mayoritas Ulama (Jumhur): Mabit di Muzdalifah adalah kewajiban, namun dalam uzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat), seperti sakit atau kondisi darurat, jamaah boleh tidak bermalam dan cukup melewatinya.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Mabit dianggap sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
  3. Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Mabit di Muzdalifah adalah wajib, namun jika tidak dilaksanakan karena uzur, jamaah wajib membayar dam.
  4. Jamaah haji tanpa uzur yang tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan di Mina wajib membayar dam. Adapun jamaah haji dengan uzur yang tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan di Mina tidak terkena kewajiban membayar dam.  

”Jika jamaah meninggalkan mabit pada malam Muzdalifah sekali saja, maka ia harus menggantinya dengan dam. Tetapi jika ia meninggalkannya berikut mabit beberapa malam di Mina, maka ia wajib membayar dua dam menurut qaul yang lebih sahih. Sebagian qaul mengatakan, cukup satu dam. Dam ini berlaku bagi jamaah tanpa uzur. Adapun mereka yang tidak bermabit di Muzdalifah atau Mina karena uzur, maka tidak terkena sesuatu,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah)

Untuk melihat lebih lanjut pandangan fikih terkait murur, Konsep mashlahah (kemaslahatan) dan maqasid syari’ah (tujuan-tujuan syariat) menjadi landasan penting dalam menilai kebijakan mabit dengan metode murur ini.

Maqasid syari’ah mengarahkan pelaksanaan hukum Islam agar senantiasa mempertimbangkan lima tujuan utama: menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Dalam konteks ini, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kemaslahatan jamaah lansia dan risti menjadi prioritas utama.

  1.  Hifz ad-Din (Menjaga Agama)

Kebijakan ini juga mempertimbangkan kewajiban syariat, yaitu mabit di Muzdalifah, dengan menawarkan alternatif yang sah secara fikih dalam kondisi darurat. Dengan mendapatkan dukungan fatwa dari ulama, pelaksanaan murur di atas bus tetap memenuhi ketentuan syariat, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah dan memenuhi rukun haji.

  • Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa)

Kebijakan murur dirancang untuk meminimalkan risiko kesehatan dan kelelahan bagi jamaah lansia dan risti. Dengan mengurangi waktu jamaah berada di area padat dan memberikan mereka kenyamanan dengan tetap berada di bus, kebijakan ini secara langsung berkontribusi terhadap upaya menjaga jiwa mereka dari bahaya kelelahan ekstrem, dehidrasi, dan potensi masalah kesehatan lainnya.

  • Mashlahah (Kemaslahatan):

Inovasi ini diusulkan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi jamaah, terutama mereka yang rentan. Kebijakan ini menekankan prinsip kemaslahatan dengan memberikan solusi yang lebih baik dalam situasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah, sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan aman.

Dalam analisis saya, kebijakan mabit di Muzdalifah dengan metode murur menunjukkan inovasi yang responsif terhadap tantangan praktis di lapangan. Langkah ini tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan jamaah lansia, tetapi juga menunjukkan bagaimana adaptasi syariat dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama.

Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa tujuan utamanya tercapai. Pengaturan logistik yang matang dan sosialisasi yang baik kepada jamaah haji sangat penting agar tidak terjadi kebingungan atau ketidakpastian selama pelaksanaan. Selain itu, dukungan penuh dari para ulama melalui fatwa yang jelas dan tegas akan memberikan legitimasi yang diperlukan serta menenangkan hati para jamaah bahwa ibadah mereka sah dan diterima.

Secara keseluruhan, inovasi ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam pelayanan haji. Dengan terus memperhatikan prinsip maqasid syari’ah dan mashlahah, diharapkan pelaksanaan haji di masa mendatang akan semakin baik dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi seluruh jamaah, khususnya mereka yang berusia lanjut dan memiliki risiko kesehatan tinggi.