
Batusangkar — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Mahmud Yunus Batusangkar memantapkan persiapan pengisian e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 melalui rapat dan diskusi bersama PPID Pelaksana Fakultas dan Pascasarjana di lingkungan UIN MY Batusangkar, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PPID Utama UIN MY Batusangkar Dr. H. Eficandra, S.Ag., M.Ag., didampingi Wakil Ketua PPID Utama Dr. H. Yasrizal, M.A., Katim Humas dan Keprotokolan Hospi Burda, S.H.I., M.A., beserta tim; Riska Prawita, M.Kom dan Ayesha Rahmatilla Hutri, S.I.Kom. Pertemuan ini menghadirkan PPID Pelaksana dari fakultas dan Pascasarjana yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) serta tim IT masing-masing unit.
Rapat tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memastikan proses pengisian e-Monev KIP 2026 dilakukan secara terpadu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Setiap unit didorong untuk menyiapkan data, dokumen, serta bukti dukung yang diperlukan sesuai dengan indikator penilaian.
Ketua PPID Utama UIN MY Batusangkar, H. Eficandra, menegaskan bahwa pengisian e-Monev tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan instrumen penilaian, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola informasi publik yang semakin baik.
“Kita ingin pengisian e-Monev ini tidak sekadar selesai secara administratif. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh unit memiliki komitmen yang sama dalam mengelola dan menyediakan informasi publik secara baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eficandra.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi. Karena itu, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana perlu terus diperkuat agar pengelolaan informasi di tingkat universitas, fakultas, dan Pascasarjana berjalan dalam satu sistem.
Wakil Ketua PPID Utama, H. Yasrizal, turut menekankan pentingnya kelengkapan dan kesesuaian data dukung dalam proses e-Monev. Setiap unit diharapkan memahami indikator yang dinilai sehingga data dan dokumen yang disampaikan benar-benar menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi di unit masing-masing.
Sementara itu, Hospi Burda, selaku Katim Humas dan Keprotokolan, bersama tim turut mendampingi proses koordinasi dan teknis pengisian. Keterlibatan tim Humas menjadi bagian dari penguatan fungsi PPID dalam memastikan informasi kelembagaan dapat dikelola, didokumentasikan, dan dikomunikasikan secara efektif.

Kehadiran Kabag TU dan tim IT dari masing-masing fakultas serta Pascasarjana menunjukkan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi membutuhkan kerja bersama lintas unit. PPID tidak dapat bekerja sendiri karena sebagian besar informasi publik bersumber dari unit-unit kerja yang menjalankan fungsi akademik, administrasi, pelayanan, dan kelembagaan.
Melalui forum tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap berbagai kebutuhan pengisian e-Monev sekaligus menyamakan pemahaman mengenai data dan bukti dukung yang perlu disiapkan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beserta peraturan turunannya, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang berkualitas dan dapat diakses sesuai ketentuan.
Bagi UIN Mahmud Yunus Batusangkar, penguatan PPID tidak hanya diarahkan untuk menghadapi proses monitoring dan evaluasi, tetapi juga untuk membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang semakin solid antara PPID Utama dan PPID Pelaksana terus memperkuat pengelolaan informasi publik sekaligus memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari praktik tata kelola kelembagaan sehari-hari di UIN Mahmud Yunus Batusangkar. (hospiburda)