Padang, Perkuat demokrasi, pentingnya literasi pemilu serta pemahaman demokrasi bagi masyarakat termasuk mahasiswa, hal ini dikemukakan oleh Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim Ph.D. saat penandatanganan Memorandum of Understanding MoU Bersama Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu. 16/09/2026 Aula KPU Sumbar.

Penandatanganan Perjanjian ini tak hanya UIN Mahmud Yunus Batusangkar, hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Universitas Negeri Padang dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sumatera Barat.

Mewakili sambutan Kemenag Sumbar, Perguruan Tinggi, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusnagkar yang didampingi Wakil Rektor III Dr. Irman, M.Pd, mengatakan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan bersama dalam memperkuat demokrasi. Ia menekankan pentingnya literasi pemilu, literasi Pilkada, dan pemahaman demokrasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa.
Prof. Delmus, menambahkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemilu sehingga masyarakat dan mahasiswa dapat memahami pentingnya penyelenggaraan pemilu dan peran KPU.
Menurutnya, KPU juga harus berperan aktif dalam menseleksi calon, misalkan calon yang pernah tersandung kasus korupsi, jangan di calonkan lagi, karena ketika masyarakat melihat ada koruptor, maka semangat masyarakat untuk pergi ke TPS itu pasti berkurang, ujar Prof Delmius.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengatakan kesiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, KPU perlu melakukan berbagai aktivitas persiapan di luar tahapan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik.
Salah satu perhatian utama KPU Provinsi Sumatera Barat adalah tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi pemilih di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 tercatat sekitar 76,5 persen, sedangkan pada Pilkada 2024 turun menjadi 57,2 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi sekaligus dasar untuk mempersiapkan strategi peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2029.

“Artinya ada hal yang perlu dievaluasi, baik terkait dengan pengalaman penyelenggaraan dan dilapangan,” ujar Surya Efitrimen.
Menurutnya, pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan agar masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi agar pemilih memahami hak pilih, konsekuensi jika tidak menggunakan hak pilih, serta hubungan antara pilihan politik dengan kelangsungan hidup negara 5 tahun ke depan, jangan sampai salah pilih.
“Diharapkan dengan Perjanjian Kerja Sama, KPU Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk merangkul berbagai lembaga negara dan dunia akademis di tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan bisa melaksanakan kegiatan dalam pendidikan kepemiluan,” kata Surya.
KPU Provinsi Sumatera Barat berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan substantif di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Dengan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, Kementerian Agama, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan, pendidikan pemilih diharapkan semakin luas dan dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan Pemilu 2029.